Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
- Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi, dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 3
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
- pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, dan kepatuhan internal;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, kepatuhan internal, tempat pemeriksaan imigrasi, teknologi informasi, dan kerja sama;
- pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian;
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
