Sejarah berdirinya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur memiliki alur yang panjang seiring dengan perkembangan birokrasi di Indonesia.
Seiring dengan perubahan politik dan tata kelola pemerintahan di pusat, nama instansi induk beberapa kali berubah, yang secara otomatis mempengaruhi penamaan di tingkat wilayah. Pada awalnya, urusan imigrasi di daerah berada di bawah naungan "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-Oktober 2024), dan pada Tahun 2024 berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
1. Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM
Di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian terpisah di bawah Kabinet Merah Putih. Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 21/10/2024. Transformasi ini menjadikan Kemenkumham sebagai bagian dari empat kementerian baru, yakni Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Lahirnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
Dengan terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250), otomatis Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lagi berada di bawah naungan Menteri Hukum. Hal ini memicu perubahan struktur di tingkat wilayah.
Sebelumnya, di bawah Kementerian Hukum dan HAM urusan imigrasi di wilayah dikelola oleh Divisi Keimigrasian yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham (bersama Divisi Pemasyarakatan, Divisi Pelayanan Hukum, dan Divisi Administrasi).
3. Pembentukan Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan
Untuk menyelaraskan struktur di pusat dengan di daerah, pemerintah kemudian melakukan transisi organisasi. Fungsi Wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham yang lama ditiadakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terbentuk sesuai Permenimipas No 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, dan kepatuhan internal;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tinggal, pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, kepatuhan internal, tempat pemeriksaan imigrasi, teknologi informasi, dan kerja sama;
- Pengkoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian;
- Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan Permenimipas No 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur termasuk klasifikasi tipe B yang dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.b), dan dibantu oleh 3 orang Kepala Bagian/ Bidang (eselon III.a) yakni :
- Bagian Tata Usaha dan Umum
- Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian
- Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur saat ini masih berlokasi di Gedung Divisi Keimigrasian yang merupakan kawasan dari Gedung Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Jl. MT. Haryono. No.38, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur yang pertama adalah Bapak Syahrioma Delavino, S.Sos, M.H.
Unit Pelaksana Teknis
Pada tahun 2012, terjadi pemekaran Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Meskipun secara administratif pemerintahan daerah telah berpisah, UPT Imigrasi di Kaltara masih di bawah wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim membawahi beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di wilayah strategis:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang
- Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan