Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 2

  1. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi, dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 3

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
  2. pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, dan kepatuhan internal;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, kepatuhan internal, tempat pemeriksaan imigrasi, teknologi informasi, dan kerja sama;
  4. pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian;
  5. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528
1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selayang Pandang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki tugas pokok berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara. Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.

TANGGUNG JAWAB BESAR

Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan ujung tombak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga nilat aset dari  barang sitaan dan barang rampasan negara. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat manakala kita merujuk pada tantangan-tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Belum lagi tuntutan peran mengiringi perkembangan lingkungan (utamanya eksternal) dimana masyarakat semakin kritis menuntut peran maksimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.

Sejarah Kantor

Sejarah berdirinya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur memiliki alur yang panjang seiring dengan perkembangan birokrasi di Indonesia.
Seiring dengan perubahan politik dan tata kelola pemerintahan di pusat, nama instansi induk beberapa kali berubah, yang secara otomatis mempengaruhi penamaan di tingkat wilayah. Pada awalnya, urusan imigrasi di daerah berada di bawah naungan "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-Oktober 2024), dan pada Tahun 2024 berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

1. Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM

Di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian terpisah di bawah Kabinet Merah Putih. Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 21/10/2024. Transformasi ini menjadikan Kemenkumham sebagai bagian dari empat kementerian baru, yakni Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

2. Lahirnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)

Dengan terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250), otomatis Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lagi berada di bawah naungan Menteri Hukum. Hal ini memicu perubahan struktur di tingkat wilayah.

Sebelumnya, di bawah Kementerian Hukum dan HAM urusan imigrasi di wilayah dikelola oleh Divisi Keimigrasian yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham (bersama Divisi Pemasyarakatan, Divisi Pelayanan Hukum, dan Divisi Administrasi).

3. Pembentukan Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan

Untuk menyelaraskan struktur di pusat dengan di daerah, pemerintah kemudian melakukan transisi organisasi. Fungsi Wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham yang lama ditiadakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terbentuk sesuai Permenimipas No 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
  2. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, dan kepatuhan internal;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tinggal, pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, kepatuhan internal, tempat pemeriksaan imigrasi, teknologi informasi, dan kerja sama;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian;
  5. Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.


Berdasarkan Permenimipas No 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur termasuk klasifikasi tipe B yang dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.b), dan dibantu oleh 3 orang Kepala Bagian/ Bidang (eselon III.a) yakni :

  1. Bagian Tata Usaha dan Umum
  2. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian
  3. Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur saat ini masih berlokasi di Gedung Divisi Keimigrasian yang merupakan kawasan dari Gedung Kantor Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Jl. MT. Haryono. No.38, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur yang pertama adalah Bapak Syahrioma Delavino, S.Sos, M.H.

Unit Pelaksana Teknis
Pada tahun 2012, terjadi pemekaran Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Meskipun secara administratif pemerintahan daerah telah berpisah, UPT Imigrasi di Kaltara masih di bawah wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim membawahi beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di wilayah strategis:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
  2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan
  4. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan
  5. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb
  6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang
  7. Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan
 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   081150007770
PikPng.com email png 581646   kanwil.imigrasi.kaltim@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi