
Oleh: Jeacky Gerald Gerung
Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda
Kalimantan Timur hari ini bukan lagi sekedar wilayah administratif. Ia telah berubah menjadi pusat perhatian nasional seiring Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Bersamaan dengan itu, arus masuk Warga Negara Asing (WNA) meningkat signifikan, baik sebagai investor, tenaga kerja, maupun bagian dari rantai proyek strategis.
Namun pertanyaan sederhana:
apakah pengawasan kita sudah sebanding dengan laju pergerakan tersebut?
Antara Investasi dan Kedaulatan
Tidak ada yang menolak investasi. Negara membutuhkan percepatan Pembangunan dan kehadiran tenaga kerja asing dalam batas tertentu adalah keniscayaan. Namun di titik inilah negara diuji: mampukah kita membuka pintu tanpa kehilangan kendali?
Pengawasan keimigrasian tidak boleh berhenti pada prosedur administratif seperti:
- penerbitan visa;
- izin tinggal;
- pelaporan rutin.
Jika hanya berhenti di sana, maka kita sedang menciptakan ilusi kontrol, bukan pengawasan yang sesungguhnya. Pengawasan yang nyata adalah memastikan:
- apakah WNA bekerja sesuai izin;
- apakah ada penyalahgunaan izin tinggal;
- apakah ada sektor-sektor yang mulai dikuasai tanpa pengawasan memadai.
Masalah Klasik: Minimnya Transparansi Data
Salah satu kelemahan mendasar dalam pengelolaan isu WNA adalah ketiadaan data yang terbuka dan terkomunikasikan dengan baik ke publik.
Akibatnya:
- masyarakat berspekulasi;
- media membangun narasi sendiri;
- isu liar berkembang tanpa kendali.
Padahal, solusi paling sederhana adalah: buka data, sampaikan fakta, dan kuasai narasi.
Berapa jumlah WNA di Kaltim hari ini?
Dari negara mana saja mereka berasal?
Di sektor apa mereka bekerja?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka dan berkala, maka ruang kosong itu akan terus diisi oleh asumsi dan asumsi sering kali lebih kuat dari fakta.
IKN: Magnet Sekaligus Risiko
Pembangunan IKN menjadikan Kaltim sebagai magnet global. Tapi setiap magnet selalu punya sisi risiko.
Tanpa pengawasan yang kuat, potensi yang muncul bukan hanya:
- pelanggaran izin tinggal;
- penyalahgunaan tenaga kerja;
- ketimpangan kesempatan kerja.
Lebih jauh dari itu, ada potensi: hilangnya kepercayaan publik terhadap kehadiran negara. Ketika masyarakat merasa negara tidak hadir dalam mengawasi, maka yang muncul adalah ketidakpuasan, bahkan resistensi.
Kehumasan: Dari Penyampai Informasi ke Pengendali Opini
Di sinilah peran kehumasan menjadi krusial. Kehumasan tidak lagi cukup hanya:
- membuat rilis kegiatan;
- mendokumentasikan rapat;
- mengunggah foto seremonial.
Itu semua tidak menjawab kegelisahan publik. Kehumasan harus naik kelas menjadi: pengendali opini publik berbasis data dan fakta.
Artinya:
- berani menyampaikan data WNA secara terbuka;
- cepat merespons isu yang berkembang;
- mampu membangun kepercayaan melalui transparansi.
Jika tidak, maka kehumasan hanya akan menjadi arsip kegiatan, bukan alat strategis negara.
Tidak Ada Ruang Abu-Abu
Kalimantan Timur adalah wajah masa depan Indonesia. Apa yang terjadi di sini akan dilihat, dinilai, dan diukur oleh publik nasional bahkan internasional. Karena itu, satu hal harus menjadi prinsip:
tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengawasan orang asing.
Negara harus:
- hadir;
- terlihat;
- dirasakan.
Bukan hanya dalam bentuk aturan, tetapi dalam tindakan nyata dan komunikasi yang tegas.
Penutup: Ujian yang Tidak Bisa Ditunda
Isu WNA di Kalimantan Timur bukan isu kecil. Ia adalah ujian nyata bagi kapasitas negara dalam mengelola globalisasi di level lokal. Jika kita gagal mengelola hari ini, maka dampaknya bukan hanya administratif tetapi bisa menyentuh aspek sosial, ekonomi, bahkan kepercayaan publik.
Sebaliknya, jika dikelola dengan tegas, transparan, dan terukur, maka Kaltim bisa menjadi contoh bagaimana negara hadir secara utuh, membuka diri terhadap dunia, tanpa kehilangan kendali atas kedaulatan.
“Investasi boleh masuk, tenaga asing boleh bekerja, tetapi kedaulatan pengawasan tidak boleh ditawar.”
