
Oleh: Nurlaila Yahya
Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan
Nunukan, 16 April 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Desa Binaan Imigrasi, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (16/4) tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah desa guna membangun sinergi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO serta pentingnya penggunaan prosedur resmi dalam proses keimigrasian, khususnya dalam pembuatan paspor.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Aji Kuning, Syariffudin, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pihak Imigrasi Nunukan yang aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang penting bagi warga terkait risiko perdagangan orang serta langkah-langkah pencegahannya, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik ilegal.
Sebagai bagian dari penguatan edukasi kepada masyarakat, Tim Inteldakim juga melakukan pemasangan media informasi berupa standing banner di sejumlah titik strategis desa. Banner tersebut memuat informasi mengenai Program Desa Binaan Imigrasi serta imbauan kewaspadaan terhadap TPPO/TPPM, sehingga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik perdagangan orang.
