Samarinda, 21 April 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur menggelar rapat bersama terkait Pas Lintas Batas serta rencana amandemen Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia–Filipina Tahun 1975. Kegiatan yang berlangsung di Aula Aula Kanwil Hukum Kaltim ini menjadi bagian dari upaya penguatan kebijakan keimigrasian di wilayah perbatasan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim beserta jajaran, kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan sebagai unit kerja yang memiliki wilayah perbatasan.
Rapat ini membahas mengenai Lintas Batas dan BCA 1975 Indonesia - Filipina dan Penyusunan rancangan pembaharuan Border Crossing Agreement Indonesia - Filipina, Penyusunan rancangan pembaharuan Border Crossing Agreement Indonesia - Filipina dan Review rancanagan Border Crossing Agreement Indonesia - Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan dalam paparannya menjelaskan kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki, termasuk fasilitas Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Nunukan. Sementara itu, perwakilan Kantor Imigrasi Tarakan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat perlintasan resmi Warga Negara Filipina melalui wilayah Tarakan.
Sebagai koordinator wilayah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur berperan aktif dalam menampung berbagai masukan serta memfasilitasi diskusi antarunit kerja guna mendukung perumusan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika perlintasan di wilayah perbatasan.
