
Samarinda, 24 Februari 2026 – Dalam upaya mewujudkan percepatan pembentukan koperasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembentukan koperasi pegawai Imigrasi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal serta diikuti juga oleh Perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyuluhan ini merupakan tahapan awal sekaligus persyaratan penting dalam proses pembentukan koperasi, khususnya sebagai dasar penyusunan akta pendirian koperasi. Melalui penyuluhan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pembentukan koperasi, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, struktur organisasi, hingga tata kelola usaha yang akuntabel dan berkelanjutan.
Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperkuat stabilitas ekonomi di lingkungan kerja.
Jenis Koperasi yang dibentuk adalah koperasi konsumen, yang bertujuan menyediakan kebutuhan barang bagi anggota dengan harga yang lebih terjangkau dan mekanisme yang transparan. Melalui koperasi ini, pegawai diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari secara efisien.
Dalam pemaparan materi yang di sampaikan oleh Perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur, dijelaskan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan. Selain untuk konsumen, koperasi juga dapat mengembangkan berbagai jenis usaha, seperti usaha produsen, simpan pinjam, jasa, maupun serba usaha.
Pembentukan koperasi ini juga dilandasi prinsip tata kelola yang akuntabel, dengan struktur pengurus dan pengawas yang jelas. Setiap anggota memiliki kewajiban simpanan pokok sebagai modal awal yang dikelola secara profesional untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Syahrioma Delavino, menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini bukan sekadar pembentukan lembaga baru, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan bersama.
“Koperasi ini kami harapkan menjadi sarana yang mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, kesejahteraan anggota dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berdampak positif pada kinerja,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem kerja yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi di lingkungan keimigrasian.
